• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Surat Dirjend HAM ke Bupati Kampar

PH Cakades Desa Baru Ahmad Jaiz :  Menkumham Harus Patuh Pada Penetapan Pengadilan

Redaksi

Jumat, 28 Januari 2022 11:25:11 WIB
Cetak
PH Cakades Desa Baru Ahmad Jaiz :  Menkumham Harus Patuh Pada Penetapan Pengadilan
Surat Kemenkumham ke Bupati Kampar

KAMPAR (RUANGRIAU.COM)- Terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, yang di gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekabaru. Baru baru ini Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), melalui Direktorat Jendral Ham Jum'at (21/01/ 2022) mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke Bupati Kampar.

Terkait dengan adanya surat tersebut Penasehat Hukum Cakades Desa Baru Ahmad Jaiz , Rusdianto SH, mengatakan yang boleh memerintahkan itu Mendagri bukan Menkumham.

Pasti penyampaian pelapor setengah setengah ke Menkumham, karena seluruh warga negera bahkan termasuk menteri sekalipun harus patuh pada penetapan Pengadilan.

Selain itu berdasarkan pengamatan selaku Penasehat Hukum, Surat menkumham itu salah dan tidak berdasar tanpa melakukan kroscek.

"Apalagi memberikan penekanan kepada  lembaga yudikatif yang seolah olah mencampuri penetapan pengadilan.

Bahkan surat tersebut akan cendrung bisa dilaporkan ke ombudsman, kalau surat merekomendasikan ke pada Bupati Kampar hingga Bupati Kampar melantik M. Haris. CH, tentunya Bupati Kampar juga akan dilaporkan ke ombidsman.

"Sifatnya kan rekomendasi mau dipautuhi atau tidak tentunya tergantung Bupati patuh pada penetapan Pengadilan atau mematuhi rekomendasi Menkumham, " sebutnya.

Ia juga kembali menegaskan, tidak ada kewenangan Menkumham buat rekomendasi itu.

" Karena itu salah kaprah melampaui kewenangan yang ada padanya," tuturnya.

Ini Bunyi Surat Rekomendasi Menkumham ke Bupati Kampar

Yth. Bupati Kampar
di
Bangkinang
Sehubungan dengan surat pengaduan dari Sdr. M. Haris C.H. tanggal 17 Januari 2022
yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia perihal permohonan audiensi atas
dugaan pelanggaran HAM, bersama ini dengan hormat disampaikan bahwa pada intinya
Penyampai Komunikasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sdr. M. Haris C.H., selaku Penyampai Komunikasi, adalah calon kepala desa terpilih pada
Pemilihan Kepala Desa Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau,
berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Kedesaan
Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar tanggal 24 November 2021;
2. Pada tanggal 30 November 2021, Sdr. Ahmad Jais selaku salah satu calon kepala desa
dalam pemilihan kepala desa Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,
menyampaikan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan
nomor register perkara 59/G/2021/PTUN.PBR. Adapun objek sengketa dalam gugatan
tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perbuatan Melanggar Hukum Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kampar
(Panitia Pemilihan Kabupaten) dalam penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa
Serentak Bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021, khususnya pada
pemilihan kepala desa Desa baru yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
b. Berita Acara Pemilihan Kepala Desa Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten
Kampar (Panitia Pemilihan Kepala Desa) tentang Penetapan Calon Kepala Desa
Terpilih Desa baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Tahun 2021
tertanggal 24 November 2021;
3. Pada pemeriksaan persiapan pertama tanggal 8 Desember 2021, majelis hakim
menerbitkan penetapan nomor 59/G/2021/PTUN.PBR yang menurut Penyampai
Komunikasi dilakukan tanpa dasar hukum;
4. Penyampai Komunikasi berpendapat bahwa Bupati Kampar seharusnya tetap dapat
melakukan pelantikan terhadap dirinya selaku Kepala Desa terpilih di Desa Baru,
Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar;
5. Selain itu, Penyampai Komunikasi tidak mendapatkan pemberitahuan dari Bupati Kampar
terkait dengan alasan dirinya tidak dilantik sebagai kepala desa terpilih;
6. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi Penyampai Komunikasi karena adanya
ketidakpastian hukum terhadap dirinya sebagai kepala desa terpilih.

Berdasarkan uraian di atas, dalam rangka mewujudkan pemajuan, pemenuhan, dan
perlindungan HAM, dengan hormat disampaikan bahwa Direktorat Jenderal HAM
merekomendasikan kepada Bupati Kampar hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan pelantikan kepada Sdr. M. Haris C.H. sebagai Kepala Desa Desa Baru
berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang di Kabupaten
Kampar Tahun 2021;
2. Terkait dengan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pekanbaru, hal tersebut merupakan wewenang PTUN untuk menguji apakah Panitia
Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kampar telah melakukan prosedur pemilihan kepala
desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Proses peradilan di PTUN tidak dapat memberhentikan pelantikan kepala desa. Jika
nantinya sudah ada putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap, maka
Keputusan Bupati untuk mengangkat Sdr. M. Haris C.H. sebagai Kepala Desa Desa
Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kab. Kampar, dapat ditinjau ulang berdasarkan putusan
pengadilan tersebut.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima
kasih.


 Editor : Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Bukitraya Cek Lahan Jagung Pipil di Marpoyan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:24:52 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Polsek Bukitraya menunjukkan komitmennya dalam men.

Hukrim

Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK

Kamis, 20 November 2025 - 13:05:10 WIB

TANAH PUTIH (RUANGRIAU.COM) - Suasana tegang tercipta di Mapolres Rokan Hilir (R.

Hukrim

Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:19:09 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan I.

Hukrim

Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:16:41 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .

Hukrim

Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.

Hukrim

OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Jaga Kondusivitas Ramadan, Polsek Bukitraya Pasang Spanduk Kamtibmas di MAN 1 Tangkerang
25 Februari 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Rp7 Miliar untuk Biaya Lokal Jemaah Haji 2026
25 Februari 2026
Diatas Rata-rata Nasional, Skor IDSD Pekanbaru Tahun 2025 Capai 4,24
25 Februari 2026
Tindaklanjuti Kick Off Bawaslu RI, Bawaslu Kampar Ngabuburit di SMA Muhammadiyah
25 Februari 2026
Dua Warga Tenayan Raya Dapat RLH, Wako: Bantuan Harus Tepat Sasaran
25 Februari 2026
Dukung Program Asta Cita, Polsek Bukitraya Tanam Jagung di Maharatu
24 Februari 2026
Bapenda Pekanbaru Gencar Lakukan Pendataan Objek Pajak Potensial
24 Februari 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Bukitraya Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja di SD Ecclesia
23 Februari 2026
Awal Tahun, Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Diaspal Ulang
23 Februari 2026
Resmikan Musala Al-Ikhlas, Wawako Puji Kekompakan Warga Tirta Siak
23 Februari 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Hukum Puasa Sehari Sebelum Ramadan Menurut Islam
  • 2 Rektor Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang Sampaikan Program dan Kerjasama Saat Dies Natalis IX & Wisuda
  • 3 PT BSP Berprestasi dan Peduli, Konsisten Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
  • 4 Langkah Optimis PT BSP 2026 Diawali Silaturahmi dengan Dua Camat
  • 5 PAD Pemko Pekanbaru Naik 43 Persen
  • 6 Penanganan Banjir di Pekanbaru, PUPR Optimalkan Normalisasi Saluran Air
  • 7 Paparkan Kinerja Operasional dan Laba Positif, PT BSP Fokus Perbaiki Infrastruktur

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved